Fungsi negara menurut montesquieu Baron de La Brède et de Montesquieu
Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brède et de Montesquieu (18 Januari 1689 – 10 Februari 1755), atau lebih dikenal dengan Montesquieu, adalah pemikir politik Perancis yang hidup pada Era Pencerahan (Inggris: Enlightenment). Ia terkenal dengan teorinya mengenai pemisahan kekuasaan yang banyak disadur pada diskusi-diskusi mengenai pemerintahan dan diterapkan pada banyak konstitusi di seluruh dunia. Ia memegang peranan penting dalam mempopulerkan istilah "feodalisme" dan "Kekaisaran Bizantium" .
Dalam teori tentang kekuasaan negara, kita sangat paham akan teori trias politica. Teori ini dicetuskan oleh Charles-Louis de Secondant atau yang lebih populer dengan nama Montesquieu (1689-1755). Trias politica membagi fungsi negara ke dalam tiga bagian besar. Eksekutif yang mengurus dan menjalankan tugas penyelenggaraan negara. Legislatif menampilkan diri sebagai wakil rakyat dan bertugas menyalurkan aspirasi rakyat untuk dijalankan eksekutif. Terakhir, yudikatif sebagai ujung tombak mengontrol dan mengadili para penyelenggara dan siapa saja yang berurusan dengan kepentingan publik jika melakukan perbuatan melawan hukum. Dia tidak tergantung pada siapa pun, selain undang-undang negara.
Model negara hukum Montesquieu mempunyai dampak yang amat besar atas teori konstitusi dunia Barat. Prinsip pembagian kekuasaan direalisasikan dalam Konstitusi Amerika Serikat. Sampai sekarang ketaktergantungan pengadilan dari campur tangan eksekutif termasuk prinsip-prinsip dasar hukum dalam paham demokrasi modern. Pembagian kekuasaan legislatif dan eksekutif menurut perumusan Montesquieu dalam demokrasi parlementer moderen diganti oleh dualisme antara partai-partai pemerintah dan oposisi. Dengan sedikit variasi dan modifikasi, banyak negara moderen kemudian menggunakan sistem pembagian kekuasaan negara ini. Minus malum, metode pembagian kekuasaan negara ini paling banyak dianut dan diterima untuk diterapkan. Namun, dalam pola dan metode apa pun, pembagian kekuasaan dilandasi pengertian bahwa kebebasan dalam suatu masyarakat hanya dapat dijamin jika terdapat pluralisme dan keseimbangan antara kekuatan-kekuatan sosial. Dalam rumusan tegas, seperti apa pun metodenya, kekuasaan hendaknya dijalankan demi kemaslahatan dan kepentingan warga masyarakat.
Dalam prakteknya sekarang, maksud dasar pembagian kekuasaan ala Montesquieu ini mengalami banyak distorsi. Masing-masing elemen kekuasaan berlomba-lomba mempertahankan egonya masing-masing memproklamirkan eksistensinya. Eksekutif memosisikan diri sebagai kekuatan tunggal. Hal ini menampak pada arogansi kepala daerah. Legislatif (parlemen) yang menampilkan diri sebagai kekuatan kontrol dan mengusung semboyan demi rakyat, demi aspirasi rakyat, justru lebih banyak menunggangi kepentingan rakyat itu untuk urusan pribadi dan perutnya sendiri. Sedangkan yudikatif kerap kali tampil sebagail embaga lelang kasus’ yang memproyekkan kasus-kasus yang mendera pejabat eksekutif dan anggota legislatif.
Karya besar Montesquieu The Spirit of Law baru terbit tahun 1748; jilid pertama Encyclopedie yang masyhur itu baru terbit tahun 1751.